Situbondo – Kasus memilukan yang menimpa AQ (10), anak kelas IV SD yang mengalami luka bakar serius akibat diduga dibakar oleh teman-temannya, terus menjadi perhatian publik. Hari ini, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas P3A2AP Kabupaten Situbondo bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo melakukan kunjungan langsung ke rumah keluarga korban.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis, serta memastikan bahwa hak-hak anak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Atas nama LPBH NU Situbondo, kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya. Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan anak harus dikawal secara serius,” ujar Atik Kristiana, perwakilan Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LPBH NU Situbondo.
Pihak UPT PPA juga menekankan pentingnya proses pemulihan psikologis bagi korban, serta mendorong penanganan yang berperspektif anak dalam penyelesaian kasus ini.
Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka ingin fokus pada penyembuhan anak, dan berharap LPBH NU dapat mendampingi secara penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan, agar pemulihan anak tidak terganggu oleh tekanan atau beban tambahan.
AQ hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, sementara aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.