Situbondo – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo menyatakan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial L. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu swalayan yang terletak di wilayah Kabupaten Situbondo.
Korban, L, kini pada Hari Jum'at, 2 Mei 2024 secara resmi didampingi oleh tim hukum LPBH NU Situbondo, yaitu Advokat Erfan Faris dan Paralegal Widya untu melakukan pemeriksaan di Polres Situbondo. Dalam hal ini, LPBHNU memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Tindakan pidana kejahatan seksual adalah bentuk pidana khusus, tentunya kita semua tidak ingin hal ini terjadi karena merupakan perbuatan yang amoral dan suatu bentuk pelecehan terhadap perempuan” tegas Advokat Erfan Faris, Jumat (2/5/2025).
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan tengah dalam proses pemeriksaan. LPBH NU Situbondo mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan identitas atau informasi sensitif yang dapat merugikan korban.